BACA JUGA:Kabar Gembira, Dana BOS 2024 Cair Lebih Cepat
BACA JUGA:PAUD KB Raudhatul Jannah Tampilkan Berbagai Kostum Memeriahkan HUT HIMPAUDI ke-19
Sidik Sisdiyanto menjelaskan, berkas yang diunggah untuk pencairan BOS maupun BOP Tahap II Tahun Anggaran 2024 antara lain:
- Lampirkan LPJ atau Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Tahun 2024 atau bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024 maka melampirkan berkas LPJ Tahap II Tahun 2023.
- Lampirkan SPTJB atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanj.
- Lampirkan Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga yang bersangkutan.
- Lampirkan kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II tahun 2024.
Selain itu, Tim BOS Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten atau Kota diminta untuk melakukan untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah.
Untuk jenjang RA, MI dan MTs dokumen pengajuan diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten atau Kota.
BACA JUGA:20.772 Formasi CPNS Kemenag, Ada Peluang Guru Ilmu Tafsir
BACA JUGA:SDN 42 Lubuk Linggau Miliki 4 Ekskul Unggulan, Ada Bidang Olahraga
Sementara untuk jenjang MA dokumen pengajuan diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi masing-masing.