13 Rincian Tarif Listrik Non Subsidi per September 2024 dan BBM Non Subsidi

Selasa 03 Sep 2024 - 11:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:PLN Operasikan Gardu Induk Argamakmur, Tingkatkan Kehandalan Listrik dan Kualitas di Bengkulu Utara,

Kebijakan Harga Batu Bara Sebagai Faktor Pendukung

Salah satu faktor kunci yang mendukung keputusan ini adalah kebijakan harga batu bara dalam negeri (DMO) yang ditetapkan untuk pasokan listrik PLN.

Harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik dibatasi maksimal sebesar USD 70 per ton.

Kebijakan ini menjadi salah satu alasan utama mengapa tarif listrik non subsidi tidak mengalami kenaikan meskipun ada tekanan dari variabel ekonomi lainnya.

BACA JUGA:Keandalan Listrik PLN Saat Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Diapresiasi Berbagai Kalangan

BACA JUGA:Tips Tim K3 PLN UID S2JB Gunakan Listrik, Rasakan Manfaat Listrik Tanpa Harus Rasakan Bahayanya

Lebih lanjut, Jisman menjelaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah.

Ini mencakup berbagai kategori pelanggan seperti rumah tangga dengan daya kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keputusan ini diambil untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi dari potensi kenaikan biaya hidup.

Rincian Tarif Listrik Non Subsidi per September 2024

BACA JUGA:Sepeda Listrik yang Bagus Merk Apa Ya? Berikut 5 Rekomendasinya

BACA JUGA:Tahu ada Aset Listrik PLN Dicuri Hingga Terganggu Keandalan dan Kenyamanan, Masyarakat Cegah Dengan Cara Ini

Untuk pelanggan listrik non subsidi, berikut ini adalah tarif yang berlaku untuk 13 golongan, sebagaimana diuraikan di situs resmi PLN:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Kategori :