Driver Grab Elektrik Bisa Berpenghasilan Rp12 Juta, Ini Ketentuan dan Syarat GrabElectric

Selasa 03 Sep 2024 - 13:46 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Ini juga nanti akan mendorong ekonomi bagi para pelaku industri otomotif.

BACA JUGA:Kurir yang Belanja dari Rejang Lebong ini Terancam Denda Rp 800 Juta, Kasusnya Berat

BACA JUGA:DI Air Satan Dikeringkan Ada Petani yang Dirugikan

Sehingga pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin ramai dan berdampak pada perekonomian.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi driver Grab Electric :

- Pendaftaran Bisa dilakukan di kantor GrabElectric (Motor Listrik) atau daftar Website Grab

- entang usia : 18 tahun - 55 tahun.

BACA JUGA:Hilang Satu Dapat Rezeki Baru, Kisah Bocah Lumpuh di Lubuk Linggau Kehilangan Kursi Roda

BACA JUGA:UU Kepariwisataan Dan Pulau Mengare

- Dokumen : KTP dan SIM

- Pria wanita berusia : 18 - 55 tahun.

- Mampu mengendarai : sepeda motor atau mobil

- Surat Keterangan Domisili

- Membayar deposit ini bagi yang belom terdaftar sebagai Mitra Pengemudi Grab.

 

Kategori :