KORANLINGGAUPOS.ID - Di musim kemarau saat ini kebakaran hutan, kebun dan lahan (Kahutbunla) jadi perhatian warga dan pihak Kepolisian.
Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB kebakaran terjadi di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kebakaran lahan itu terpantau oleh Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik hotspot.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 4 September 2024, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra SH mengatakan dengan adanya kebakaran lahan itu Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura) sigap meluncur ke lokasi kebakaran.
BACA JUGA:Memasuki Kemarau dan Antisipasi Karhutla, Kepala Damkar dan PB Lubuklinggau Himbau Ini Kepada Warga
BACA JUGA:Sehari Lima Lahan Kosong Terbakar, Ini Penyebabnya
Sebelumnya mereka dapat informasi dari Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20,dengan titik hotspot di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi.
Maka dari itu personel sigap meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan.
Kapolsek menjelaskan, pengecekan dan pencarian hotspot dipimpin langsung Kepala SPK Polsek Muara Kelingi, bersama personel, Bripka Martien S dan Bripka Wakhidin dengan menuju lokasi kejadian.
Setelah tiba di lokasi, sesuai arah koordinat di wilayah Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, akses menuju lahan cukup jauh, kemudian ditempuh dengan berjalan kaki, dan tidak ada sinyal telekomunikasi di lokasi hotspot.
BACA JUGA:Lagi, Lahan Kosong di Lubuk Linggau Terbakar Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Polres Musi Rawas : Warga Bakar Lahan Terancam Denda Rp 5 Miliar
Dijelaskan Kapolsek, lahan yang terbakar lebih kurang satu hektare, hanya saja saat personel tiba di lokasi api sudah padam.
Pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dan sekarang pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Kapolsek menghimbau, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.