MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Herman Sahwiran (43). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohady, SH, Kamis (30/11/2023).
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan JPU Yesi Imelda, SH sebelumnya.
Penganguran yang tinggal di Dusun V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu jalani sidang karena membegal terhadap korban Andi Susanto dan Eka Fitri Handayani.
Dalam putusannya, Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH menyatakan terdakwa Herman Sahwiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 da Ke-2 KUHP.
BACA JUGA:Liga 1: Prediksi Persib Bandung vs PSM Makassa, Asa Pertahankan Runner-up Klasemen!
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan membuat korban mangalami mengalami kerugian dan telah sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Terdakwa Herman Sahwiran masuk bui bersama-sama dengan Saksi Jaya Saputra alias Jaya Sampurna (diajukan dalam berkas perkara terpisah) karena membegal korban Kamis 22 September 2022 sekira pukul 21.45 WIB di jalan poros Desa K Kali Bening Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya, sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan Jaya Saputra alias Jaya Sempurna di Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti.
Jaya Saputra mengajak terdakwa untuk melakukan penodongan. Lalu mereka berangkat menuju ke arah Desa K Kalibening Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan Sepeda Motor Honda beat warna putih biru.
BACA JUGA:Catat, ini Wilayah Susah Signal di Lubuklinggau
Ditengah perjalanan terdakwa dan Jaya Saputra bertemu Andi Susanto dan Eka Fitri Handayani di jalan poros Desa K Kalibening.
Saat itu, korban menjemput Eka Fitri Handayani sepulang kerja di dr. Catur Desa F Trikoyo yang akan pulang ke Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna magenta nomor polisi BG 5232 GAB.
Terdakwa dan Jaya Saputra langsung memepetkan motornya ke sepeda motor yang sedang dikendarai korban.
Selanjutnya Jaya Saputra mencabut kunci kontak sepeda motor milik korban hingga mati. Jaya Saputra turun dari motor dan mengarahkan senjata api (pistol) kepada korban sambil berkata “Turun, jangan melawan!”