Catat, ini Wilayah Susah Signal di Lubuklinggau

Pemasangan internet/wifi di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 untuk mengatasi susah signal di wilayah tersebut.- Foto : Dokumen Diskominfotiksan Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdapat beberapa wilayah yang susah signal di Kota Lubuklinggau. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuklinggau M Johanes Imam Sitepu melalui Sekretaris Misno, Minggu 3 Desember 2023.

Maka, Diskominfotiksan berupaya untuk mengatasi blank spot di beberapa daerah yang ada di Lubuklinggau itu.

Wilayah-wilayah blank spot di Lubuklinggau itu diantaranya di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 yakni Kelurahan Ulak Lebar. Sementara di Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 wilayah blank spot di Kelurahan Tapak Lebar.

Di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 wilayah blank spot di Kelurahan Air Kati dan Kelurahan Lubuk Binjai. Dan Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 wilayah blank spot di Kelurahan Taba Pingin.


--

BACA JUGA:Tergerus Taxi Online, Sopir Angkot Lubuklinggau Pesan ini ke Pemerintah

Lalu untuk di Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 wilayah blank spot di Kelurahan Marga Bakti, Kelurahan Belalau 1, Kelurahan Belalau 2, Kelurahan Taba Baru, dan Kelurahan Margorejo.

Kabid Telematika Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau Nata Suryapati saat diwawancara Harian Pagi Linggau Pos mengatakan untuk Kelurahan Taba Baru sendiri sebenarnya sudah ada menaranya, tetapi ada daerah yang masih blank spot.

Kendala yang terjadi, seperti di daerah Air Kati dan Lubuk Binjai tidak ada menaranya, sedangkan menara yang paling jauh itu berada di Jukong dengan signal Telkomsel, sehingga menyebabkan jangkauannya tidak sampai.

Jadi mengenai menara telekomunikasi ini sebenarnya, merupakan urusan dari pemerintah pusat yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Maka dari itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tentang UU Pemerintah Daerah urusan yang diserahkan kepada Kominfo ini hanya ada dua, yakni urusan ingoverment dan komunikasi publik. 

BACA JUGA:Ini Rahasia Warung Lotek Bude Watervang Lubuklinggau Tetap Eksis Sejak 1986

Sedangkan untuk urusan telekomunikasi ini, merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Pusat. 

“Di sini kami Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau, ketika mempunyai peluang untuk mengusulkan wilayah-wilayah blank spot tersebut, sudah kami usulkan. Kami sempat ikut rapat di Depok Jakarta, untuk mengusulkan wilayah-wilayah blank spot dan lemah signal tersebut ke dalam sistem yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo, yaitu signyal.kominfo.co.id yang sudah di usulkan oleh pihak Kominfo,” jelasnya.

Saat ini, data-data teknis juga sudah diinput oleh pihak Kominfo, karena Kementerian Kominfo selain meminta data juga harus melengkapi data teknis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan