Korban yang dalam keadaan takut lalu turun dari sepeda motor, lalu Jaya Saputra mengambil Sepeda Motor Honda Beat milik Andi Susanto kemudian pergi.
Tidak lama kemudian terdakwa kembali lagi dan menemui korban dan Eka Fitri Handayani sambil mengarahkan/menodongkan pistol dan berkata “Mano HP?”
BACA JUGA:Tergerus Taxi Online, Sopir Angkot Lubuklinggau Pesan ini ke Pemerintah
Lalu Jaya Saputra menarik tas milik Eka Fitri Handayani dan mengambil handphone milik Andi Susanto.
Kemudian, Jaya Saputra pergi membawa barang-barang milik korban sedangkan terdakwa mengiringinya ke Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Akibat perbuatan terdakwa, dan Jaya Saputra korban Andi Susanto dan Eka Fitri Handayani kehilangan Sepeda Motor Honda Beat warna magenta hitam Nomor Plat BG 5232 GAB, Ponsel Samsung M20, Ponsel Oppo A12 dan tas selempang warna merah berisi uang sebesar Rp 20 ribu atau jika ditotal kerugian Rp 15 juta.
Sepeda motor korban dijual para pelaku kepada Fiki Afrizal (DPO) sebesar Rp 4,5 juta , hasilnya Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1,5 juta, Herman Deke dapat bagian Rp 1 juta dan Jaya Saputra mendapatkan Rp 2,5 juta beserta HP milik korban.(adi)