Proposal tersebut dilengkapi syarat administrasi diantaranya akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Surat keterangan ahli waris diketahui Pemerintah Desa (Pemdes) atau Pemerintah Kelurahan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jika berkas lengkap Bansos santunan kematian di transfer ke rekening ahli waris," jelasnya.
Berkas tersebut antarkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Rawas lokasi nya di Ruko Agropolitan Centre Muara Beliti.
BACA JUGA:Antusias Masyarakat Musi Rawas Senam Gerakan Sumsel Bugar 2024 Dihadiri Bupati Ratna Machmud
BACA JUGA:25 Perusahaan Siap Laksanakan CSR di Musi Rawas
Ia mengingatkan ahli waris jangan sampai terlambat mengajukan berkas santunan kematian kalau sudah punya akte kematian.
Sebab masa berlaku akta kematian 3 bulan sejak diterbitkan. Kalau akte kematian sudah lebih tiga bulan diterbitkan tidak bisa diproses lagi.
Menurutnya semua dokumen dicek jika ada yang diragukan maka pihaknya akan mengecek ke lapangan.
Dokumen tersebut diupload ke aplikasi sehingga jika dokumen tidak lengkap maka tidak bisa diproses.