Lanjutnya, Jumat 6 September 2024 dilaksanakan eksekusi hasil dari kuasa khusus Kejaksaan.
BACA JUGA:Komitmen Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Menuju Wilayah Bebas Korupsi
BACA JUGA:Keluarga Korban Desak Polres Musi Rawas Segera Ungkap Penyebab Kematian Warga Lubuk Pandan
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan segera dikosongkan oleh oknum penyewa dan mereka nyewa dengan siapa kami tidak tahu. Selain aset ini kedepannya akan ada empat aset lagi yang akan dilakukan eksekusi dan sudah di SKK ke Kejari Lubuk Linggau yang merupakan milik Pemeritah Kota Lubuklinggau yang sudah memiliki alas hak,” jelasnya.
Antara lain eks rumah pertanian alamat Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 atau depan Dealer Thamrin, Aset Taman Olahraga Megang (TOM) dengan alamat Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, permasalahan aset Baitul A'la yang berlamat Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 dan TOS Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
“Jadi keempat aset diatas dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ucap Zulpikar.
Ia menghimbau kepada warga yang telah menempati bangunan milik pemerintah dengan kerelaan menyerahkan aset dimaksud sesuai dengan kepemilikan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:3 Pencuri Terjun ke Sungai, Oknum Warga Lubuk Linggau Dibekuk Polisi Musi Rawas
“Untuk eksekusi ini kita tergantung dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.