KORANLIGGAUPOS.ID - Mulai awal bulan Oktober 2024, penggunaan BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite akan lebih ketat.
Hanya beberapa kalangan masyarakat yang berhak menikmati BBM bersubsidi, dan mereka harus menunjukkan QR Code saat melakukan pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merilis aturan baru yang akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
BACA JUGA:1 Oktober Membeli BBM Subsidi Harus Menggunakan QR Code, Begini Caranya
BACA JUGA:13 Rincian Tarif Listrik Non Subsidi per September 2024 dan BBM Non Subsidi
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang akan segera diumumkan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa setelah aturan tersebut dikeluarkan, akan ada waktu sosialisasi sebelum penerapannya pada awal Oktober 2024.
"Memang ada rencana pada awal bulan Oktober ini akan dimulai dan karena di aturan keluarnya, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi.
Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil dalam pertemuan dengan Komisi VII DPR RI, Kamis 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pengunjal BBM Kong Kalikong dengan Operator SPBU, Diupah Rp 10.000 Bisa Beli Ratusan Liter
BACA JUGA:Hilang Kendali Mobil Tangki Pengangkut BBM Tabrak
Meskipun rincian mengenai siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi belum sepenuhnya dipublikasikan, informasi awal yang diterima menyebutkan bahwa kriteria tersebut kemungkinan besar akan didasarkan pada kapasitas mobil atau cubicle centimeter (CC).
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.
Pendaftaran QR Code untuk Pengguna BBM Bersubsidi
Sebagai langkah awal dalam implementasi program ini, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran QR Code.