KORANLINGGAUPOS.ID - Sebelumnya, penertiban dan pembongkaran sumur minyak ilegal dilakukan oleh Satgas di Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun ironisnya, masih banyak warga yang nekat melakukan pengeboran dan mengambil tumpahan minyak yang ada di lokasi penertiban tersebut.
Walaupun tindakan mereka ini dilakukan di wilayah pengelolaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nampaknya beberapa warga tetap bersikeras melakukan praktik illegal yang berbahaya tersebut.
Nahasnya, salah satu insiden terjadi di Dusun 5, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Tambah 1 Korban Lagi di Sumur Minyak Ilegal, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Permanen
BACA JUGA:Polres Musi Rawas pastikan 27 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen
Ada warga nekat merusak pipa valve yang telah ditutup oleh pihak kepolisian dalam penertiban sebelumnya. Sehingga minyak mentah terus mengalir keluar dari pipa yang rusak.
Tanpa takut, warga sekitar dengan cepat memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil tumpahan minyak mentah tadi.
Tentu bukan hanya mengabaikan keselamatan diri mereka sendiri, tetapi praktik illegal ini mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi negara dan lingkungan.
Diduga tindakan warga yang terbilang nekad ini dipicu desakan ekonomi, sebab minyak mentah yang mereka ambil dari sumur minyak ilegal dijual dengan harga yang cukup menguntungkan dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan.
BACA JUGA:Pekerja Penyulingan Minyak Ilegal Diamankan, Pemiliknya Kabur
BACA JUGA:Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Dibongkar
Namun dampaknya, terjadi kejadian tragis ketika tiga sumur minyak ilegal terbakar, dan Polres Musi Banyuasin menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pengrusakan pipa dan pengambilan minyak illegal tersebut.
Hal ini ditegaskan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho dalam info yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari sumateraekspres.id, Sabtu 7 September 2024.
“Para pelaku yang diamankan itu inisial DI, SU, dan AJ yang terlibat dalam pengeboran minyak ilegal dan merusak fasilitas yang sebelumnya telah ditutup,” tegas Kapolres Muba.