Menurut Kapolres, Polisi tidak memiliki keahlian untuk membongkar pipa, pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan hukum di Muba.
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling
Bahkan Kapolres Muba segera melakukan tindakan cepat dengan menutup kembali lokasi pengeboran minyak ilegal di Desa Srigunung tersebut dengan seng dan kawat berduri, dan yang jadi kendala warga masih masuk ke lokasi melalui jalur Sungai yang jelas bahaya.
“Ini yang jadi tantangan tersendiri bagi kepolisian dalam mengamankan wilayah pengeboran minyak illegal, termasuk insiden terjadi di Sungai Dawas, Kecamatan Keluang, ada 1 sumur minyak ilegal terbakar dan Polisi menangkap pria inisial DD (37) yang 2 bulan terakhir mengelola sumur minyak illegal,” jelas Kapolres Muba.
Saat diinterogasi Polisi, DD mengaku dia dibayar Rp 20 ribu per drum untuk mengurus sumur yang dekat wilayah SKK Migas tersebut.