Mengapa Prabowo dan Gibran Dilantik Tanggal 20 Oktober? Begini Penjelasanya

Minggu 08 Sep 2024 - 12:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Prabowo dan Gibran, pasangan terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024, akan segera dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024.

Pelantikan Prabowo dan Gibran ini akan menggantikan posisi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang masa jabatannya akan berakhir.

Pelantikan Prabowo dan Gibran ini menjadi momen penting bagi rakyat Indonesia, sekaligus menjadi awal dari era baru kepemimpinan di negeri ini.

BACA JUGA:Prabowo dan Wakil Perdana Menteri Australia Menandatangani Kerjasama Bidang Pertahanan Indonesia-Australia

BACA JUGA:Apa Jawaban Prabowo saat Ditanya Jokowi soal Keberlanjutan Proyek IKN? Begini Penjelasanya

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam ketentuan tersebut, presiden dan wakil presiden terpilih harus mengucapkan sumpah atau janji dengan sungguh-sungguh sesuai agama yang dianutnya di hadapan sidang paripurna MPR.

Prosesi ini harus dilakukan tepat pada berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelumnya.

Pelantikan pada tanggal 20 Oktober sendiri sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang secara khusus mengatur tanggal tersebut sebagai hari pelantikan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Cetak Sejarah Dunia Capres Prabowo Subianto Suara Terbanyak Pilpres 2024

BACA JUGA:Foto Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih 2024 Prabowo-Gibran Kini Mulai Beredar Di Pasaran

Namun, tradisi pelantikan pada tanggal ini dimulai sejak pelantikan Presiden Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur, bersama dengan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 20 Oktober 1999.

Pelantikan tersebut menjadi tonggak sejarah yang kemudian diikuti oleh presiden-presiden selanjutnya.

Saat masa kepemimpinan Gus Dur berakhir di tengah jalan, Megawati Soekarnoputri kemudian mengambil alih posisi sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Juli 2001.

Karena Megawati hanya melanjutkan sisa masa jabatan dari Gus Dur, masa jabatannya pun berakhir pada tanggal 20 Oktober 2004.

Kategori :