Tangis I Nyoman Sukena, Didakwa 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa

Senin 09 Sep 2024 - 15:54 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pria di Badung Bali harus duduk di kursi pesakitan.

Lantaran memelihara hewan yang dilindungi jenis landak Jawa.

Terdakwa I Nyoman Sukena pun menangis histeris.

Mendengar dakwaan dari penuntut umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Motivasi Peserta Sosialisasi ILP di Puskesmas Muara Kelingi

BACA JUGA:Buka Sosialisasi GSS, Bupati Musi Rawas : Generasi yang Berkualitas Harus Hidup Bersih dan Sehat

I Nyoman Sukena terdakwa kasus pelanggaran undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

I Nyoman Sukena menangis histeris usai keluar dari ruang sidang di pengadilan negeri Denpasar, Bali.

Bahkan terdakwa harus dipapah oleh petugas, untuk dibawa ke ruang tahanan usai menjalani sidang pertamanya.

Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran memelihara se ekor hewan yang dilindungi, jenis landak Jawa.

BACA JUGA:Bupati Berharap FIRMA Mengayomi Seluruh Remaja Islam di Kabupaten Musi Rawas

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tanggal 27 September hingga 21 Oktober, Begini Kesepakatannya

I Nyoman Sukena sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Maret 2024 lalu.

Pada sidang pertama terdakwa memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus mamadewa Pati Putra.

Untuk diberikan keringanan, penangguhan penahanan di hadapan majelis hakim.

Kategori :