Pekebun Diimbau Urus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya Ini Manfaatnya

Senin 09 Sep 2024 - 20:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas, Kgs Muhammad Effendi Fery menghimbau pekebun  mengurus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STB-D adalah keterangan usaha budidaya yang diberikan kepada pekebun.

STDB diperuntukan bagi pekebun yang memiliki lahan kurang dari 25 hektar.

"Penerbitan STD-B merupakan kewenangan bupati/walikota dan dapat didelegasikan melalui kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi perkebunan dalam hal ini Kepala Disbun," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 9 September 2024.  

Pedoman penerbitan STD-B berdasarkan keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 tahun 2018 juncto Keputusan Dirjen Perkebunan nomor 283 tahun 2018.

BACA JUGA:Beasiswa untuk Anak Petani di Musi Rawas, Dinas Perkebunan Beberkan Syarat Mudahnya

BACA JUGA:Ingin Buka Lahan Perkebunan di Musi Rawas Ini Prosedurnya

Menurutnya ada 6 dasar hukum tentang penerbitan STD-B usaha perkebunan yakni :

1. Undang–Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

2. Permentan No. 98/permentan/05.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

3. Permentan No 11/05.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO)

4. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 105/KPTS/PI.400/2/2018 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

5. Keputusan Dirjenbun No.105/KPTS/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STDB)

6. Keputusan Dirjenbun 283/KPTS/PI.400/9/2018 tentang perubahan atas keputusan Dirjenbun No.105/KPTS/PI.400/2/2018.

BACA JUGA:Desa Taba Remanik Kabupaten Musi Rawas Pusat Perkebunan Kopi Robusta

BACA JUGA:4 Warga Bakar Lahan Diproses Hukum Kepala Disbun Angkat Bicara

Kategori :