KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas, Kgs Muhammad Effendi Fery menghimbau pekebun mengurus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STB-D adalah keterangan usaha budidaya yang diberikan kepada pekebun.
STDB diperuntukan bagi pekebun yang memiliki lahan kurang dari 25 hektar.
"Penerbitan STD-B merupakan kewenangan bupati/walikota dan dapat didelegasikan melalui kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi perkebunan dalam hal ini Kepala Disbun," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 9 September 2024.
Pedoman penerbitan STD-B berdasarkan keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 tahun 2018 juncto Keputusan Dirjen Perkebunan nomor 283 tahun 2018.
BACA JUGA:Beasiswa untuk Anak Petani di Musi Rawas, Dinas Perkebunan Beberkan Syarat Mudahnya
BACA JUGA:Ingin Buka Lahan Perkebunan di Musi Rawas Ini Prosedurnya
Menurutnya ada 6 dasar hukum tentang penerbitan STD-B usaha perkebunan yakni :
1. Undang–Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
2. Permentan No. 98/permentan/05.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
3. Permentan No 11/05.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO)
4. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 105/KPTS/PI.400/2/2018 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
5. Keputusan Dirjenbun No.105/KPTS/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STDB)
6. Keputusan Dirjenbun 283/KPTS/PI.400/9/2018 tentang perubahan atas keputusan Dirjenbun No.105/KPTS/PI.400/2/2018.
BACA JUGA:Desa Taba Remanik Kabupaten Musi Rawas Pusat Perkebunan Kopi Robusta
BACA JUGA:4 Warga Bakar Lahan Diproses Hukum Kepala Disbun Angkat Bicara