Bolehkah Suami Ambil Mahar Kembali ? Yuk Simak Penjelasannya Disini!

Selasa 05 Dec 2023 - 11:51 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Dhaka

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO- Pertanyaan mengenai suami ambil mahar kembali sebelum bercampur menimbulkan diskusi tentang hukum Islam dalam konteks pernikahan.

Berikut Pemahaman Mengenai Hukum suami ambil mahar Kembali :

Hukum Mahar dalam Pernikahan Islam

BACA JUGA:7 Niat Suci yang Mengiringi Langkah Menuju Pernikahan Bahagia!

- Mahar adalah hak mutlak istri dalam pernikahan Islam. Ini merupakan bentuk hak istri yang harus dihormati dan dilindungi.

- Dalam hukum Islam, mahar adalah hak eksklusif istri, dan suami memberikannya sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan terhadap istri.

Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

- Beberapa negara dengan sistem hukum yang mencakup prinsip KUHPerdata memiliki regulasi terkait mahar. Namun, hal ini dapat bervariasi dan memerlukan analisis kasus per kasus.

BACA JUGA:Ini Faedah jika Kamu Selalu Berdoa Sebelum Hubungan Suami Istri, Perlu Dihafal Ini Doanya

Pertimbangan Etika dan Tanggung Jawab

- Mengambil mahar kembali sebelum bercampur dapat menimbulkan pertanyaan etika. Suami seharusnya memahami tanggung jawabnya dalam memberikan mahar sebagai komitmen serius dalam pernikahan

Dalilnya adalah ayat Al-Quran:

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ

BACA JUGA:Tips Agar Tidak Salah Memilih Menantu,Yuk Simak Disini!

Artinya, “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah," (QS. al-Baqarah [2]: 237).

Kategori :