LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO- Pertanyaan mengenai suami ambil mahar kembali sebelum bercampur menimbulkan diskusi tentang hukum Islam dalam konteks pernikahan.
Berikut Pemahaman Mengenai Hukum suami ambil mahar Kembali :
Hukum Mahar dalam Pernikahan Islam
BACA JUGA:7 Niat Suci yang Mengiringi Langkah Menuju Pernikahan Bahagia!
- Mahar adalah hak mutlak istri dalam pernikahan Islam. Ini merupakan bentuk hak istri yang harus dihormati dan dilindungi.
- Dalam hukum Islam, mahar adalah hak eksklusif istri, dan suami memberikannya sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan terhadap istri.
Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Beberapa negara dengan sistem hukum yang mencakup prinsip KUHPerdata memiliki regulasi terkait mahar. Namun, hal ini dapat bervariasi dan memerlukan analisis kasus per kasus.
BACA JUGA:Ini Faedah jika Kamu Selalu Berdoa Sebelum Hubungan Suami Istri, Perlu Dihafal Ini Doanya
Pertimbangan Etika dan Tanggung Jawab
- Mengambil mahar kembali sebelum bercampur dapat menimbulkan pertanyaan etika. Suami seharusnya memahami tanggung jawabnya dalam memberikan mahar sebagai komitmen serius dalam pernikahan
Dalilnya adalah ayat Al-Quran:
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
BACA JUGA:Tips Agar Tidak Salah Memilih Menantu,Yuk Simak Disini!
Artinya, “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah," (QS. al-Baqarah [2]: 237).