Dalam hukum Islam, mahar adalah hak mutlak istri, dan suami seharusnya menghormati dan melaksanakan komitmennya.
Keputusan untuk mengambil kembali mahar sebelum bercampur perlu dipertimbangkan dengan cermat, memperhatikan prinsip-prinsip etika, tanggung jawab, dan komunikasi terbuka dalam pernikahan Islam.
Disarankan untuk mencari pandangan dari otoritas agama untuk konteks yang lebih spesifik.(*)
(Koranlinggaupos.id)
Kategori :