2. Pajak Yamaha NMax Tahun 2015
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
NMax (2DP) = Rp 382.000
NMax (2DP NON ABS) = Rp 332.000
3. Pajak Yamaha NMax Tahun 2016
NMax (2DP) = Rp 414.000
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
NMax non ABS (2DP NON ABS) = Rp 356.000
4. Pajak Yamaha NMax Tahun 2017
NMax non ABS = Rp 372.000
NMax Connected = Rp 378.000
BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya
BACA JUGA:Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya
5. Pajak Yamaha NMax Tahun 2018