Hasil RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP jika Kotak Kosong Menang 2025 Pilkada Lagi

Kamis 12 Sep 2024 - 18:11 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Pilkada Serentak 2024, 41 daerah hanya memiliki satu calon, dan calon kepala daerah tersebut akan 'melawan' kotak kosong.

Untuk itu Bawaslu menyarankan, jika nantinya kotak kosong menang, maka 2025 kembali dilaksanakan Pilkada di daerah tersebut. 

Saran ini disampaikan saat jajaran Bawaslu RI mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. 

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu membahas makna kata pemilihan berikutnya yang ada didalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016 tentang Pemilihan.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Jajarannya Semua Kegiatan Harus Terpublikasi

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Telusuri Video yang Beredar

Menurut Bawaslu, pemilihan berikutnya dimaknai dengan tahun berikutnya yang artinya setelah Pemilihan 2024 yakni 2025.

Dilihat dari aturan tersebut, jika satu paslon tidak bisa meraih suara 50 persen lebih atau kalah dari kotak kosong, maka dilakukan pemilihan kembali sesuai  Pasal 54 D ayat (3). 

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja aturan tersebut menunjukkan adanya dua pilihan bagi KPU.

Pertama pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya. Kedua pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal 201 UU 10/2016 yakni lima tahun lagi atau tahun 2029.

BACA JUGA:Ajak Pers Awasi Pemilu, Bawaslu Musi Rawas Ungkap Wilayah-wilayah yang Rawan

BACA JUGA:Jajaran Bawaslu Diingatkan untuk Disiplin Input Data Badan Ad Hoc

Dia mengingatkan frasa pemilihan berikutnya dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal.

Bagja menjelaskan pemilihan berikutnya harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu “tahapan persiapan” dan “tahapan penyelenggaraan”. 

"Sepanjang memenuhi persyaratan, pemilihan berikutnya membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya, termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," jelas Bagja. 

Kategori :