Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi terkait termasuk saksi Walden yang menyerahkan sepeda motor tersebut kepada korban dan diyakini pelaku bernama Riki, Rudi alias Bedil dan Thomas yang telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor korban.
BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya
Lalu Unit Reskrim langsung bergerak cepat dengan mencari keberadaan para pelaku di rumah pelaku Thomas.
Sekira pukul 17.00 WIB Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur IPDA Dedi Sudiar langsung melakukan penggerebekan di rumah Thomas dan ternyata ketiganya ada di sana.
Mereka langsung diamankan dan diinterogasi.
Mereka bertiga mengakui benar telah mencuri sepeda motor korban. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 7 tahun penjara.