3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen

Sabtu 14 Sep 2024 - 11:29 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLIGGAUPOS.ID - Kenaikan tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan menjadi topik yang penting untuk dipahami masyarakat, terutama mereka yang berencana membangun hunian pribadi.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPN atas Kegiatan membangun rumah sendiri.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tarif PPN membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.

BACA JUGA:6 Tips Membangun Rumah dengan Hemat Biaya dan Anti Overbudget, Wajib Coba!

BACA JUGA:Pasca Tinjau Banjir Kepala DPUPR Lubuklinggau Asril Ingatkan Warga Tak Bangun Rumah di DAS

Sehingga, apabila tarif PPN umum naik menjadi 12 persen, maka PPN membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.

Apa Itu PPN Membangun Rumah Sendiri?

PPN membangun rumah sendiri adalah pajak yang dikenakan pada masyarakat yang melakukan pembangunan rumah secara mandiri tanpa menggunakan jasa kontraktor.

Pembangunan secara mandiri biasanya dilakukan untuk menghemat biaya, namun masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas ini juga dikenakan pajak, terutama jika luas bangunan yang dibangun melebihi syarat tertentu.

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

BACA JUGA:SMPN Muara Beliti Sukses Menjadi Tuan Rumah Sosialisasi Gerakan Sekolah Sehat

Aturan ini berlaku untuk rumah dengan luas bangunan di atas 200 meter persegi.

Artinya, jika Anda berencana membangun rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi, maka Anda tidak perlu membayar PPN untuk kegiatan tersebut.

Ketentuan ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat yang memiliki rencana membangun rumah dengan skala yang lebih kecil.

Kenaikan Tarif PPN Membangun Sendiri Menjadi 2,4 Persen

Kategori :