3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen

Sabtu 14 Sep 2024 - 11:29 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Jika luas bangunan yang dibangun kurang dari angka ini, maka PPN tidak akan dikenakan.

BACA JUGA:Tanaman Rambat Yang Cocok Untuk Kanopi di Rumah

BACA JUGA:Cat Dinding Rumah Tahan Lama dan Awet Tetap Cerah, 5 Cara Ini Harus Dilakukan Pemilik Rumah

2. Bangunan bersifat permanen

PPN juga hanya dikenakan pada bangunan yang bersifat permanen atau semi permanen.

Jadi, bangunan sementara atau yang bersifat darurat biasanya tidak termasuk dalam objek pajak.

3. Dilakukan tanpa kontraktor

BACA JUGA:SMPN Muara Beliti Sukses Menjadi Tuan Rumah Sosialisasi Gerakan Sekolah Sehat

BACA JUGA:5 Ide Teras Rumah Minimalis Desain Sederhana, Tapi Terlihat Elegan Adakah Favoritmu?

PPN ini hanya berlaku jika pembangunan rumah dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa kontraktor.

Jika pembangunan dilakukan melalui kontraktor, maka PPN yang dikenakan adalah PPN jasa konstruksi, yang memiliki ketentuan tersendiri.

Tujuan dan Dampak Kenaikan PPN Membangun Sendiri

Kenaikan tarif PPN ini sejalan dengan kebijakan harmonisasi perpajakan yang telah diatur dalam UU HPP.

BACA JUGA:6 Tanaman Hias Indoor Bikin Rumah Jadi Wangi Sepanjang Hari

BACA JUGA:Selain Jendela Geser, 5 Rekomendasi Jendela Minimalis Ini Juga Tak Kalah Keren untuk Rumah Minimalis

Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sehingga pemerintah memiliki dana yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Kategori :