Dengan kenaikan tarif PPN umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Saat ini, tarif PPN masih sebesar 11 persen.
Jika PPN umum naik menjadi 12 persen, maka tarif PPN membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.
Ini didasarkan pada ketentuan bahwa tarif PPN untuk membangun rumah sendiri adalah sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Hingga 4 Februari, Kementerian PPN Bappenas untuk Sarjana Master
BACA JUGA:Ini Harapan PC IPNU dan IPPNU tentang Pemimpin Muba Kedepan
Sebagai contoh, jika biaya pembangunan rumah yang dilakukan secara mandiri mencapai Rp1 miliar, maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp24 juta, yaitu 2,4 persen dari Rp1 miliar.
Syarat-Syarat Pengenaan PPN Membangun Rumah Sendiri
Meskipun tarif PPN membangun rumah sendiri telah ditetapkan, tidak semua pembangunan rumah akan dikenakan pajak ini.
BACA JUGA:5 Inspirasi Jendela Rumah Minimalis Ada Juga Desain Klasik Bergaya Eropa
BACA JUGA:7 Desain Jendela Rumah Minimalis Punya Bentuk Unik dan Menarik
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pembangunan rumah dikenakan PPN:
1. Luas bangunan di atas 200 meter persegi
Bangunan yang dikenakan PPN adalah bangunan yang luasnya melebihi 200 meter persegi.