3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen

Sabtu 14 Sep 2024 - 11:29 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:KPPN Lubuklinggau Gelar Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran 2024, Beri Reward Puluhan Satker

BACA JUGA:2 Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bimbingan Teknis Bidang SPPN 2024, ini Gunanya Kegiatan ini??

Dengan kenaikan tarif PPN umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Saat ini, tarif PPN masih sebesar 11 persen.

Jika PPN umum naik menjadi 12 persen, maka tarif PPN membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.

Ini didasarkan pada ketentuan bahwa tarif PPN untuk membangun rumah sendiri adalah sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Hingga 4 Februari, Kementerian PPN Bappenas untuk Sarjana Master

BACA JUGA:Ini Harapan PC IPNU dan IPPNU tentang Pemimpin Muba Kedepan

Sebagai contoh, jika biaya pembangunan rumah yang dilakukan secara mandiri mencapai Rp1 miliar, maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp24 juta, yaitu 2,4 persen dari Rp1 miliar.

Syarat-Syarat Pengenaan PPN Membangun Rumah Sendiri

Meskipun tarif PPN membangun rumah sendiri telah ditetapkan, tidak semua pembangunan rumah akan dikenakan pajak ini.

BACA JUGA:5 Inspirasi Jendela Rumah Minimalis Ada Juga Desain Klasik Bergaya Eropa

BACA JUGA:7 Desain Jendela Rumah Minimalis Punya Bentuk Unik dan Menarik

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pembangunan rumah dikenakan PPN:

1. Luas bangunan di atas 200 meter persegi

Bangunan yang dikenakan PPN adalah bangunan yang luasnya melebihi 200 meter persegi.

Kategori :