PALEMBANG, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum HAM) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui bagian Program dan Humas melakukan pendampingan penyusunan LKjIP Tahun 2023, Senin 4 Desember 2023.
Dikitif dari Summeks.co, pendampingan yang diikuti oleh 28 operator LkjIP pada satuan kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini digelar selama 2 hari berturut-turut, di Aula Kanwil.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, didampingi Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar dan Kasubag Program dan Pelaporan, Dedy Zulian.
Disampaikan Rahmi, bahwa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah dari pelaksanaan tugas dan fungsi atas penggunaan sumber daya yang disusun secara sistematik dan disampaikan secara periodik.
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah di Lubuklinggau, Kendalikan Harga Sembako dan Tekan Inflasi
“Melalui pendampingan ini, kita dapat berdiskusi dan mengetahui sejauh mana progres penyusunannya, yang mana self assesment dilakukan oleh tim Kanwil sebelum diriviu Itjen lebih lanjut,” tegas Rahmi.
Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang menjadi bagian dari LKJiP.
“Pada penilaian tahun sebelumnya, nilai SAKIP Kanwil yakni 87,50. Untuk tahun ini, ditargetkan meraih nilai 100 atau predikat AA. Oleh karena itulah teman-teman operator sebagai garda terdepan harus mengawal tercapainya target ini,” ujar Kadivmin.
Kadivmin juga menyampaikan beberapa catatan atau evaluasi Inspektorat Jenderal Kemenkumham atas penilaian SAKIP Kanwil baik dari informasi data maupun format laporan yang harus diperbaiki bersama.
BACA JUGA:Kelurahan Puncak Kemuning Lubuklinggau Sosialisasikan PHBS dan Pencegahan Stunting
Terakhir, Rahmi berharap bahwa penyusunan LkjIP yang berpedoman pada KEPMENKUMHAM Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka kepada seluruh pihak terkait mengenai Kementerian Hukum dan HAM secara keseluruhan.(*)