Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara, Satu Tersangka Belum Ditahan

Minggu 15 Sep 2024 - 20:03 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah dinyatakan P21, Polres Muratara dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara. 

"Ya kemungkinan dalam waktu dekat. Setelah dinyatakan berkasnya lengkap segera kita rilis penyerahan tersangka termasuk barang bukti," ungkap Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 15 September 2024.

Sopian mengatakan, untuk tersangka Jefri Afrimando ( 39) selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018 ASN warga Jalan Tanara, RT 4, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, Kota Lubuk Linggau masih belum dilakukan penahanan.

"Karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit yang dibuktikan surat keterangan dari dokter.  Untuk status memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja kita menghormati yang bersangkutan masih dirawat inap di salah satu rumah sakit di daerah Tugumulyo Musi Rawas. Dan itu sudah kita cek kebenarannya," jelas Sofyan Hadi.

BACA JUGA:2 Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Muratara jadi Tersangka Kasus Korupsi

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi

Manurut keterangan pihak rumah sakit, yang bersangkutan di rawat inap karena memiliki penyakit dalam. 

"Untuk itu yang bersangkutan selama di rumah sakit tetap kita pantau dan kita monitor setiap hari," tegasnya. 

Sebelumnya dua wanita dan satu laki-laki dari BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan  Penyidik Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Yakni tersangka Herlina selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018 ASN warga  Jalan lintas Sumatera, Dusun III, Desa Maur Baru, Kabupaten Muratara. 

BACA JUGA:Stop Pungli dan Gratifikasi, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Gerakan Anti Korupsi

BACA JUGA:Komitmen Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Dian Winani menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018 ASN warga Jalan Tanara No. 1, RT 04, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. 

Jefri Afrimando ( 39) selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018 ASN warga Jalan Tanara, RT 4, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, Kota Lubuk Linggau. 

Ketiganya diamankan petugas karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1,04 Miliar.

Kategori :