KORANLINGGAUPOS.ID - KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) membutuhkan sebanyak 4.410 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu, 15 September 2024, Ketua KPU Mura Ania Trisna melalui Koordinator Devisi SDM dan Parmas Yogi Juli Saputra mengatakan KPPS ini akan bertugas di 630 TPS yang ada di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Untuk pendaftaran rekrutmen KPPS dimulai 17 September mendatang, yang rencananya akan direkrut oleh teman-teman PPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan kerjasama dengan tetap membuka lowongan secara umum.
Yang pengumumannya akan ditempel tempat umum.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Laksanakan Rakor Mitigasi Kerawanan Petakan Permasalahan pada Penyelenggaraan Pilkada
BACA JUGA:KPU Musi Raws Saran Jelang Pendaftaran dan Tes Kesehatan Paslon Dilarang Berhubungan Intim
"'Pendaftaran petugas KPPS dibuka di Sekretariat PPS kelurahan atau desa terdekat dengan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id. KPPS sendiri merupakan bagian badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tutur Yogie.
Maka pelamar akan melampirkan syarat seperti KTP, surat pernyataan bebas dari narkoba, surat kesehatan dari puskesmas setempat, umur 17 tahun sampai 55 tahun, pendidikan SMA sederajat termasuk paket C.
Yang perlu diperhatikan SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, seperti bebas dari penyakit, darah tinggi, gula darah, kolesterol dan mampu mengoperasikan komunikasi minimal android karena kita telah menggunakan perhitungan sirekap, dan yang terpenting mau bekerja dengan baik.
Dijelaskan Yogi bahwa satu TPS itu ada 7 KPPS dan dua pengamanan TPS.
BACA JUGA:Pemilih Khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jadi Perhatian KPU Musi Rawas
BACA JUGA:Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai, KPU Musi Rawas Beberkan Syarat yang Harus Dilampirkan
Untuk KPPS SKnya satu bulan namun kerjanya hanya satu hari pada 27 November 2024 dengan insentif kisaran Rp 900 ribu untuk anggota dan ketua sekitar Rp 1 jutaan.
Anggota KPPS harus berdomisili di tempat tinggalnya walaupun beda dusun, tidak apa-apa yang penting satu desa.
Kata Yogi, bagi anggota KPPS dalam betugas dicover oleh JKN KIS.