Satu tersangka Pencurian Buah Sawit di Musi Rawas Masih Dikejar Polisi

Selasa 17 Sep 2024 - 19:49 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah 16 hari jadi buronan, akhirnya tersangka pencuri buah sawit  di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap.

Tersangka Indawan (53), warga Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Penganguran ini diamankan tanpa perlawanan  dirumah anaknya di Kota Lubuk Linggau, Selasa 17 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik, Hodlar BR Mangunsong (52), di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura,  Minggu 1 September 2024  sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA:Buronan Polres Musi Rawas, Warga Kikim Lahat Pencuri 1 Ton Buah Sawit ini Ditangkap di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Oknum Warga BTS Ulu Curi Sawit PT SMS Musi Rawas

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 17 September  2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan tersangka merupakan DPO yang dicari polisi.

Tersangka merupakan temannya Arjisi, yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan di Polres Mura

“Dan saat ini masih ada satu lagi tersangka atas nama MEGI (DPO) masih dalam pencarian,” ungkap Kasat Reskrim. 

Dijelaskan Kasat Reskrim tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka berada dikota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Oknum Karyawan Curi Buah Sawit PT Evans Lestari Musi Rawas

BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Sawit, Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Masih Berkilah

Anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan yang saat itu lagi dirumah anaknya.

Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, 50 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.000 kg, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa body dan tanpa Nopol, satu buah keranjang gandeng besi, satu buah Egrek (alat panen buah kelapa sawit), dan satu buah senter kepala warna silver.

Dengan  laporan polisi LP / B / 207 / IX / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 01 September 2024. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk melakukan penahanan dan pengembangan. 

Kategori :