Upaya ini membuahkan hasil, Eko diantar oleh keluarganya secara kooperatif dan secara baik-baik untuk menyerahkan diri ke Polsek Tugumulyo hingga dilimpahkan ke Polres Mura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara
“Selain tersangka anggota juga menyita BB berupa sebilah pisau bersarungkan paralon hitam panjang lebih kurang 20 cm. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim.
Kategori :