Pasalnya anggota DPRD baru periode 2024-2029 setelah dilantik tidak bisa langsung membahas Raperda APBD perubahan karena harus mengikuti Diklat terlebih dahulu, membuat tata tertib (Tatib), membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
BACA JUGA:SK Pengangkatan Anggota DPRD periode 2024-2029 Sedang Diproses
BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Lubuk Linggau Tahun 2025
"Kalau DPRD baru masih lama tidak bisa langsung membahas Raperda harus diklat dulu, menyusun tatib dulu dan membentuk alat kelengkapan dewan. Maka kita berusaha APBD Perubahan 2024 bisa segera disahkan," paparnya.
Kategori :