14. Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
BACA JUGA:Waduh, Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru 2023 Ditunda, Ini tanggalnya dan Cara Mengeceknya
BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru Heran Nilai CAT Berubah, ini Tanggapan Ketua Komisi 1 DPRD Muratara
16. Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Berikut Penjelasan Mengenai Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Dari rincian gaji di atas, terlihat bahwa kenaikan gaji didasarkan pada tingkatan golongan yang dicapai oleh seorang guru PPPK.
Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji yang diterima. Gaji di setiap golongan terdiri dari kisaran, dengan nominal yang berbeda antara angka terendah dan tertinggi.
Hal ini bergantung pada masa kerja dan pengalaman yang telah dimiliki oleh seorang guru.
Sebagai contoh, seorang guru yang berada di Golongan I akan menerima gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Sementara itu, guru yang berada di Golongan XVII akan menerima gaji berkisar antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
BACA JUGA:PPPK 2024 Ada Jadwal Pendaftaran Terbaru, Buruan Cek Honorer Harus Siap-siap
BACA JUGA:Guru Sekolah Swasta Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024, Berikut Ketentuan Lengkapnya