Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2024 Golongan 1, 2, 3, hingga 17

Kamis 19 Sep 2024 - 13:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

14. Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

BACA JUGA:Waduh, Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru 2023 Ditunda, Ini tanggalnya dan Cara Mengeceknya

BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru Heran Nilai CAT Berubah, ini Tanggapan Ketua Komisi 1 DPRD Muratara

16. Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Berikut Penjelasan Mengenai Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Dari rincian gaji di atas, terlihat bahwa kenaikan gaji didasarkan pada tingkatan golongan yang dicapai oleh seorang guru PPPK.

BACA JUGA:Forum Honorer Aksi Damai Minta Pemkab Musi Rawas Tambah Formasi PPPK Guru 2024, Begini Tanggapan PGRI

BACA JUGA: Fantastis, PPPK Guru 2024 tersedia 419.146 Formasi Peluang Bagi Tenaga Administrasi dan Pengawas Sekolah

Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji yang diterima. Gaji di setiap golongan terdiri dari kisaran, dengan nominal yang berbeda antara angka terendah dan tertinggi.

Hal ini bergantung pada masa kerja dan pengalaman yang telah dimiliki oleh seorang guru.

Sebagai contoh, seorang guru yang berada di Golongan I akan menerima gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

Sementara itu, guru yang berada di Golongan XVII akan menerima gaji berkisar antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

BACA JUGA:PPPK 2024 Ada Jadwal Pendaftaran Terbaru, Buruan Cek Honorer Harus Siap-siap

BACA JUGA:Guru Sekolah Swasta Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024, Berikut Ketentuan Lengkapnya

Kategori :