Guru TK, SD, SMP dan SMA harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini.
BACA JUGA:20.772 Formasi CPNS Kemenag, Ada Peluang Guru Ilmu Tafsir
BACA JUGA:Guru Sekolah Swasta Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024, Berikut Ketentuan Lengkapnya
4. Memenuhi beban mengajar sesuai aturan
Untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini, guru TK, SD, SMP dan SMA harus memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Terdata di Dapodik
Guru TK, SD, SMP dan SMA harus terdaftar dalam Dapodik untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini.
BACA JUGA:Ada 4 Perguruan Tinggi Bisa Kuliah D3-S1 Gratis, dan Lulusannya Jadi TNI Pangkat Letda
BACA JUGA:Bikin Guru dan Siswa Makin Kompak, Begini yang Dilakukan SDN 52 Lubuk Linggau
6. Bukan ASN
Guru TK, SD, SMP dan SMA yang menerima bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini tidak boleh berstatus sebagai ASN.
7. Masa kerja minimal 17 tahun dengan SK pengangkatan
Untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini, guru TK, SD, SMP dan SMA harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024.
BACA JUGA:Guru Honorer Memaknai HUT Kemerdekaan RI ke-79, Berharap Diprioritaskan jadi PPPK
Dengan dibuktikan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan, untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini.