Jika telah memenuhi syarat di atas, guru TK, SD, SMP dan SMA berhak menerima bantuan insentif tersebut sebesar Rp300 ribu.
Penting untuk diketahui bahwa bantuan ini disalurkan setiap semester.
Semester pertama akan disalurkan mulai bulan Juli. Sedangkan semester kedua paling lambat cair bulan Desember.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 4.410 KPPS, Kerja Sehari Digaji Rp 1 Juta
Nah itulah informasi tentang pemerintah yang menetapkan tambahan penghasilan bagi guru TK, SD, SMP dan SMA sebesar Rp300 ribu per bulan, yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber.
Kategori :