15. Dokumen yang diunggah tidak terbaca karena buram atau rusak.
16. Sempat mengundurkan diri saat diterima sebagai CPNS sebelumnya dan telah diterbitkan Nomor Induk Pegawai.
17. Dokumen yang diunggah tidak asli atau menggunakan file fotocopy.
BACA JUGA:Gaji Tembus Rp 7 Juta, Tapi 201 Formasi Bawaslu Ini Masih Nol Pendaftar di CPNS 2024
BACA JUGA:CPNS 2024 Diperpanjang, Buruan Perhatikan Hal Ini Supaya Lolos Seleksi Sebelum Daftar!
18. Transkrip nilai yang diunggah merupakan transkrip nilai sementara.
19. Belum menyelesaikan proses pendaftaran dengan benar.
20. Ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan formasi yang dipilih.
Kategori :