Rampas Motor dan Hp Korban dengan Modus Membantu

Kamis 19 Sep 2024 - 20:47 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Pihaknya pun lakukan penyelidikan.

Dan anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka berada dirental Playstation (PS), di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Personel pun langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang personel langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor Merk Honda beat warna merah, satu buah kotak Handphone Merk INFINIK Note 30, satu lembar STNK sepeda motor dan satu buah BPKB sepeda motor.

Ditegaskan Kasat Reskrim, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Kategori :