KORANLINGGAUPOS.ID - Deni Efriyanto (25), warga Dusun II Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) terpaksa ditangkap oleh tim landak Sat Reskrim Polres Mura.
Pasalnya ia nekat merampas sepeda motor dan Handphone (Hp) milik SM (15), pelajar SMA warga Kabupaten Empat Lawang.
Pengangguran ini diringkus tanpa perlawanan ditempat rental Playstation (PS), di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura,Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 19 September 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi, KBO Satreskrim, Ipda Bambang Eka SH mengatakan tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Mura.
BACA JUGA:Jasad Sopir Travel yang Dibegal Dimakamkan, Dokter Beberkan Hasil Otopsi
BACA JUGA:2 Anak Terlibat Begal di Lubuk Linggau
Dijaskan Kasat Reskrim, pencurian sepeda motor ini dilakukan tersangka Jumat 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Suro.
Saat itu korban bersama temanya dari Empat Lawang menuju Kota Lubuk Linggau menggunakan sepeda motor.
Kebetulan korban melintasi jalan poros Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.
Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban rusak, kondisi ini dimanfaatkan oleh tersangka.
BACA JUGA:Pembegal Anak Polisi di Lubuk Linggau Segera Disidang
BACA JUGA:Kata-kata ini yang Diungkapkan Mahasiswi UNSRI Sebelum Dihabisi Nyawanya Oleh Begal
Ia dan temannya yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bertemu dengan korban disaat sepeda motornya mogok.
Tersangka membantu mendorong motor korban ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah selesai memperbaiki sepeda motor, tersangka mengajak korban untuk melewati jalan pintas, dengan alasan jika melewati jalan lintas ada banyak razia Polisi.
"Karena merasa sudah dibantu, korbanpun mengikuti saran tersangka melewati Desa Suro, diperjalanan tersangka memberhentikan sepeda motor untuk mengisi bensin," jelas Kasat Reskrim