2 Anak Terlibat Begal di Lubuk Linggau
PELIMPAHAN : Inisial ND (17) dan JIS (14) saat dilimpahkan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau ke Kejari Lubuk Linggau, Rabu 28 Agustus 2024.-Foto : Dokumen Polres Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID - Anak bawah umur yang terlibat begal terhadap mahasiswa dilimpahkan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu 28 Agustus 2024.
Kedua anak itu yakni inisial ND (17) warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II dan inisial JIS (14) warga Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Mereka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu lembar STNK BG 3925 HAB, satu unit kunci kontak motor merk Honda dan sejumah uang sebesar Rp.184 ribu yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Alam SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Pembegal Anak Polisi di Lubuk Linggau Segera Disidang
BACA JUGA:Kata-kata ini yang Diungkapkan Mahasiswi UNSRI Sebelum Dihabisi Nyawanya Oleh Begal
Keduanya dilimpahkan karena diduga melakukan begal motor di Jalan Padat Karya Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Korbannya mahasiswa bernama Amin Akbar (23) warga Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 28 Agustus 2024 Kapoles Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengatakan bahwa tersangka anak-anak sehingga dilimpahkan ke Kejari.
“Untuk tersangka dewasa masih dalam proses pemberkasa. Kedua tersangka anak-anak yang dilimpahkan sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau dan akan proses hukum selanjutnya” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Tim Macan Polres Lubuk Linggau Ringkus Begal Mahasiswa
BACA JUGA:Begal 2 Karyawan Bank Mekar di Musi Rawas, Kapolsek BTS Ulu Jelaskan Kronologinya
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Anita Asterida, SH melalui, JPU Alam SH, mengatakan tersangka sementara dikenakan pasal 365 KUHP Jo UU RI NO. 11 TH 2012 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.