Pembegal Anak Polisi di Lubuk Linggau Segera Disidang
Tersangka Rahmad Rendra saat dilimpahkan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Selasa 27 Agustus 2024.-Foto: Dok. Polres Lubuk Linggau -
KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau melimpahkan Tersangka Ahmad Rendra (20) dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Selasa 27 Agustus 2024.
Pengangguran itu dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu lembar STNK Sp. Motor yamaha xeon BG 4166 H, satu Lembar STNK Sp. Motor mio Gt BG 3847 HP dan Lembar baju jaket switer warna hitam diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Hasbi SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.
Bujangan yang tinggal di Jalan Pengayoman I RT 01 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2 Kota Lubuk Linggau ini dilimpahkan petugas karena diduga membegal 2 pelajar SMP yang salah satu korbannya ternyata anak polisi.
BACA JUGA:Kata-kata ini yang Diungkapkan Mahasiswi UNSRI Sebelum Dihabisi Nyawanya Oleh Begal
BACA JUGA:Tim Macan Polres Lubuk Linggau Ringkus Begal Mahasiswa
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 27 agustus 2024 Kapoles Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengatakan tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau dan akan proses hukum selanjutnya.
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Anita Asterida, SH melalui, JPU Hasbi SH, mengatakan tersangka sementara dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Seperti sebelumnnya tersangka Rahmad Rendra bersama rekannya Soni Apriyansyah melakukan begal dengan cara tiba di lokasi tersangka Soni Meminta masuk ke dalam masjid di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat, pada saat dipelataran masjid kedua tersangka menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah kedua korban.
BACA JUGA:Begal 2 Karyawan Bank Mekar di Musi Rawas, Kapolsek BTS Ulu Jelaskan Kronologinya
BACA JUGA:Si Cantik Asal Musi Rawas Terlibat Kasus Begal Mahasiswa, Dibekuk Tim Macan Polres Lubuk Linggau
Kedua korban pun pasrah menyerahkan kedua sepeda motornya kepada kedua tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Barat, sehinggah dengan itu petugas langsung menangkap Rendra dan Soni
Hasil interogasi keduanya mengakui telah melakukan penodongan terhadap anak-anak di dalam masjid dengan modus minta diantar ke rumah sakit .