Pembegal Anak Polisi di Lubuk Linggau Segera Disidang
Tersangka Rahmad Rendra saat dilimpahkan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Selasa 27 Agustus 2024.-Foto: Dok. Polres Lubuk Linggau -
"Pengakuan kedua tersangka motor hasil curian mereka, mereka jual ke daerah Kepala Curup. Motor jenis Xeon mereka jual seharga Rp 2 juta, sedangkan motor jenis Mio GT mereka jual seharga Rp 1,3 juta," jelas
Uang hasil penjualan motor curian mereka digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu dan sisanya untuk keperluan sehari-sehari.
BACA JUGA:Begal di Jalan Lintas Lubuklinggau - Rejang Lebong Beraksi Lagi, Satu Korban Ditusuk
Keduanya juga merupakan residivis, dan barang bukti yang diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu lembar baju jaket hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi begal.