Dilema ASN Saat Pilkada Serentak 2024

Kamis 19 Sep 2024 - 22:04 WIB
Reporter : ARDI SUDRAJAT
Editor : ARDI SUDRAJAT

KORANLINGGAUPOS.ID - SAAT ini kita sudah memasuki tahun politik, sesuai dengan ketentuan PKPU 2/2024 pada 22 september 2024 KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada secara serentak akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Salah satu tingkat kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan netralitas ASN menjadi isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Khususnya di Kabupaten Musi Rawas telah mendaftar 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ratna Machmud berpasangan dengan Suprayitno dan Suwarti berpasangan dengan Thamrin Hasan dimana kedudukan ke 2 bakal calon Bupati tersebut merupakan incumbent yang mejabat Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas saat ini sehingga dapat meningkatkan potensi pelanggaran Netralitas ASN karena sering dinilai menjadi faktor berpengaruh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Apalagi pejabat-pejabat yang memiliki basis seperti Kepala dinas, camat hingga lurah dapat menjadi faktor penggerak yang bisa menentukan arah dukungan pemilih.

BACA JUGA:KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Begini Himbauan Rektor untuk Dosen dan Mahasiswa Universitas PGRI Silampari

Dalam sudut pandang kesadaran berdemokrasi memang menempatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam kedudukan yang sebenarnya dalam proses pemilihan pemimpin, akan tetapi ada golongan masyarakat yang memang dalam mengekspresikan partisipasinya dibatasi oleh aturan.

Tidak seperti TNI dan Polri yang memang tidak memiliki hak pilih, bagi seseorang yang menyandang status ASN menjadi sebuah dilema, disatu sisi diberikan hak untuk memilih namun disisi lain hak tersebut tidak boleh ditunjukkan kepada masyarakat yang lain. 

Kendati demikian ada oknum ASN yang masih saja mengabaikan batasan tersebut dengan memberikan dukungan secara terang-terangan bahkan ada yang ikut aktif dalam mengkapanyekan calon tertentu padahal aturanya sudah jelas dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai PNS yang merupakan bagian dari ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :

BACA JUGA:12 Daftar Selebritas yang Maju dalam Pilkada Serentak 2024, Ini Wilayah-wilayahnya

BACA JUGA:Di Hadapan Kapolda Sumsel, Pemkab Muba Sebut Ada 3 Tantangan Prioritas Hadapi Pilkada Serentak 2024

1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 

3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

Kategori :