KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus pembunuhan di Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas disidangkan.
Terdakwa yakni Hakiki alis Ikin (40) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Petani ini disidangkan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Nursalam alis Nur (34) yang merupakan tetanganya sendiri.
Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsayh Saleh SH dan Marselinus Mabarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen ,SH
BACA JUGA:Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya
BACA JUGA:Fakta Terungkap dari Kasus Pembunuhan di Terminal Atas Lubuk Linggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 21 September 2024 JPU Supriansyah dalam dakwaannya Terdakwa Hakiki Als Ikin Kamis 6 Juni 2024 sekira pukul 20.20 wib atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Dusun V Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas .
Korban Nursalam mempunyai hutang duit kepada Terdakwa senilai Rp 350 ribu kemudian Kamis 06 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib dijalan poros Desa Pendingan Kecamatam Muara Lakitan Kabuapaten Musi Rawas Terdakwa bertemu dengan Nursalam, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Korban Nursalam kapan akan membayar hutang dan Korban Nursalam menyampaikan agar terdakwa datang kerumahnya setelah maghrib karena saat itu korban sedang tidak ada uang.
Terdakwa langsung pergi melanjutkan perjalanan untuk bekerja bersama rekan kerja.
Terdakwa yang menumpang dengannya dan sekira jam 18.00 wib Terdakwa selesai melakukan pekerjaan sebagai buruh tebas semak-semak dan Terdakwa langsung berinisiatif pergi kerumah Korban Nursalam yang mana Terdakwa menumpang kendaraan muatan kelapa sawit
BACA JUGA:Begini Nasib 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kontraktor Lubuk Linggau, Pelaku Lebih dari Satu
Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa tiba dirumah Korban Nursalam sambil berjalan kaki menuju rumah Korban Nursalam dan saat disamping pintu rumah korban Nursalam tepatnya diruang tamu Korban Nursalam, Terdakwa bertemu dengan Korban Nursalam dan istrinya sedang menonton TV, selanjutnya Terdakwa langsung bertanya kepada Korban Nursalam tentang bagaimana hutang yang dijanjikan akan dibayar tersebut.
Lalu Korban Nursalam menyampaikan kepada Terdakwa bahwa kepalanya sedang pusing dan Terdakwa pun masih terus menanyakan hutang tersebut kepada Korban Nursalam kemudian tiba-tiba Korban Nursalam langsung pergi kedapurnya dan mengambil satu bilah parang bergagang kayu warna coklat yang dipegang pada tangan sebelah kanannya dan satu bilah pisau bersarung kayu warna coklat dipegang pada tangan kirinya.