Saat itu Terdakwa sedang berada didekat pintu samping rumah korban langsung mundur kurang lebih lima meter sementara Korban Nursalam terus mendekati Terdakwa sambil mengacungkan satu bilah parang yang dipegang pada tangan sebelah kanannya kearah Terdakwa.
Terdakwa pun berusaha untuk pergi menghindar dari Korban Nursalam dan sekira jarak 10 meter Korban Nursalam langsung mengejar Terdakwa yang berada dihalaman samping rumahnya dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah badan Terdakwa sebanyak satu kali sehingga mengenai dada sebelah kiri Terdakwa dan karena saat itu Terdakwa ingin membela diri, maka Terdakwa langsung menarik satu bilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kayu warna coklat yang disimpan dipinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Juru Parkir Terminal Atas
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau
Saat Terdakwa hendak menarik pisau tiba-tiba Korban Nursalam langsung melukai tangan sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya dipegang pada tangan sebelah kiri Korban Nursalam sebanyak satu kali, kemudian saat itu Terdakwa pun merasa kesal dan emosi terhadap Korban Nursalam sehingga langsung menusukkan satu bilah senjata tajam jenis pisau kearah perut bagian samping sebelah kiri Korban Nursalam sebanyak satu kali.
Sambil mendorongnya kemudian Korban Nursalam pun jatuh tersungkur ketanah dan Terdakwa pun ikut terjatuh diatas Korban Nursalam.
Terdakwa pun segera berdiri dan melepaskan senjata tajam milik Terdakwa tersebut kemudian pergi melarikan diri kearah perkebunan kelapa sawit sambil menutupi luka pada tangan sebelah kanan menggunakan pakaian.
Namun Terdakwa menyerahkan diri kepada keluarga lalu diamankan ke Mapolres Musi Rawas untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Tauke Kopi Selangit di Musi Rawas Dimulai
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/258/PKM-ML/VI/2024, tanggal 19 Juni 2024, Pada korban diJumpai Luka tusuk perut sebelah kiri dengan ukuran 2 cm dan meninggal dunia pada jam 20.43 wib pada Kamis 06 Juni tahun 2024.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.