Curi Burung Merpati, Residivis Ini Ditangkap Kembali oleh Polisi

Minggu 22 Sep 2024 - 20:43 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil melakukan penangkapan satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Tersangka yang diamankan Debit Hermanto atau Ebit (36) warga Jalan Kenanga l  RT2 Kelurahan Senalang Kecamagan Lubuk Linggau Utara ll.

Sementara korbannya Hooik Nastri (36), warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Dalam hal ini korban harus kehilangan 6 Burung Merpatinya dan mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Sungai Pinang Musi Rawas, Bocah dan Nenek Terjebak Api Begini Kondisinya

BACA JUGA:Rumah Terbakar di Sungai Pinang Musi Rawas ada Korban Meninggal Dunia

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau IPDA Suwarno menjelaskan pencurian ini berawal pada Jumat 20 September 2024 pukuk 01.30 Wib dirumah korban.

Saat itu korban ingin berolah raga bersama anaknya lalu tak sengaja melihat sangkar atau kandang Burung Merpati Balap miliknya dalam keadaan terbuka dan rusak.

Mengetahui hal tersebut korban langsung memberitahu Istriny ada pencurian Burung Merpati Balap milik mereka karena tidak ada di dalam kandang nya.

Kemudian korban langsung mengecek CCTV dirumah dan setelah dilihat di CCTV terekam satu orang yang tak dikenal membuka serta merusak kandang burung dan membawa beberapa ekor Burung Merpati Balap Milik korban dengan menggunakan Jaket berwarna Hitam Merah dan Celana Pendek Jeans. 

BACA JUGA:Curi Barang Senilai Rp2,6 Juta, Dari 3 Tersangka Pencuri Ada Pelajar di Musi Rawas

BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Diduga Bullying, Bikin Heboh Musi Rawas

"Setelah itu korban langsung menemui RT untuk memberitahukan aksi pencurian tersebut, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

Setelah laporan diterima, Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi yang terkait perkara tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas tersangka lalu dilakukan pencarian keberadaannya.

Sabtu 21 September 2024 pukul 21.00 wib tim Macan dan Riksa Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan. SH. MH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau IPDA Suwarno akhirnya berhasil mengamankan tersangka dikediamannya di Jalan Kenanga l  RT2 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll.

Kategori :