Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.
BACA JUGA:TKP di Musi Rawas, Tagih Hutang ke Tetangga Berujung Pembunuhan
BACA JUGA:Karyawan Minimarket Curhat di Medsos Motor Hilang Belum Juga Ketemu
Tersangka mengaku mengambil milik korban dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah korban, kemudian menuju kearah kandang burung merpati Balap milik korban.
Setelah itu tersangka langsung merusak gembok yang ada di kandang burung tersebut kemudian langsung mengambil sebanyak enam burung merpati Balap dan langsung meninggalkan TKP
"Tersangka juga mengakui sudah sering melakukan pencurian burung merpati. Dan tersangka merupakan Residivis dimana sudah tiga kali menjalani hukuman kasus pencurian dua kali dan kepemilikan senjatan tajam satu kali," ungkapnya.
Selanjutnya personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka lalu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.