KORANLINGGAUPOS.ID - Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi wajib pajak non-efektif (NE) dalam kondisi tertentu cara ini tengah di butuhkan.
Proses ini sangat penting dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak yang tidak perlu dan untuk menjaga data perpajakan kamu.
Perlu anda ketahui, NPWP bisa dinonaktifkan atau dihapus jika sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Dirjen Pajak.
Bahkan menonaktifkan NPWP bisa dilakukan online, khusus bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
BACA JUGA:11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online
BACA JUGA: 15 Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi Beserta Syaratnya
Maka disini ada beberapa cara menonaktifkan NPWP di bawah ini.
Cara Menonaktifkan NPWP
1. Menonaktifkan NPWP lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pengajuan permohonan penonaktifan NPWP bisa ke KPP terdaftar, Anda bisa melakukanya baik itu secara langsung ataupun melalui pos dan jasa kurir.
BACA JUGA:Yuk Daftar NPWP Secara Online, Berikut Ini Cara Mudah dan Gampang
BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun
Anda hanya perlu melampirkan dokumen-dokumen pendukung, yang menunjukkan NPWP bisa dinonaktifkan atau diaktifkan kembali.
Untuk itu Anda bisa datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis.
Dengan cara mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di KPP.