Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi, Emang Bisa?

Senin 23 Sep 2024 - 10:52 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

2. Menonaktifkan NPWP lewat Website Pajak.go.id

BACA JUGA:Mobil Andalan Shin Tae-yong, Segini Biaya Pajak Mobil Hyundai Palisade

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Yamaha MT-25? Cek Disini Lengkap Tipe dan Tahun

- Buka pajak.go.id

- Klik fitur live chat

- Pilih NPWP

- Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP

BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

BACA JUGA:Yuk Intip Biaya Pajak Motor Honda ADV, Lengkap Tipe dan Tahun

Dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik yang bisa diunduh melalui aplikasi e-Registration.

Tersedia juga di situs DJP atau di saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

3. Menonaktifkan NPWP lewat Kring Pajak

WP bisa menghubungi Kring Pajak melalui telepon di nomor 1500200 pada hari kerja dari Senin s.d. Jumat, pada pukul 08.00-16.00 WIB.

BACA JUGA:Seberapa Mahal Biaya Pajak Mobil Toyota Rush? Yuk Cek Disini

BACA JUGA:Biaya Pajak Motor Yamaha R25, Lengkap Tahun dan Tipe Beserta Denda

Syarat Menonaktifkan NPWP

Kategori :