Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi, Emang Bisa?

Senin 23 Sep 2024 - 10:52 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Syarat untuk melakukan penonaktifan NPWP. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif tertuang dalam dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

WP pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen

BACA JUGA:Lihat Dulu Sebelum Beli, Ini Biaya Pajak Mobil Suzuki Ertiga Lengkap Tahun dan Tipe

WP pada poin dua memiliki NPWP untuk syarat administratif, sebagai cara mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Tempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. 

Hal tersebut dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.

WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan.

BACA JUGA:Daftar Biaya Pajak Mobil Avanza Terbaru 2024, Lengkap Semua Tipe Beserta Denda Telat Bayar

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak. 

Baik diri sendiri atau pemotongan pihak lain selama dua tahun berturut-turut.

Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan.

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tetapi Malas di Samsat? Berikut Cara Mudah bayar Pajak Kendaraan Motor di Indomaret

Kategori :