BACA JUGA:Perusahaan di Muratara Diduga Tak Laksanakan Hak Karyawan, DPRD Sumsel : Evaluasi Izinnya
Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda RTRW Provinsi Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, Para Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.
Rapat Paripurna diawali dengan mendengarkan Laporan Pansus I yang dipimpin oleh; H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM (Ketua) dan Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM (Wakil Ketua), dalam laporan laporan Pansus I yang dibacakan oleh Ketua Pansus I.
Dalam laporannya Pansus I menjelaskan beberapa poin diantaranya, waktu serta latar belakang lamanya pembahasan Raperda tersebut :
1. Perencanaan Perubahan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel dimulai tahun 2022 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang sebagai penanggung jawab teknis.
Pj Gubernur Sumsel: Elen Setiadi, SH, M.S.E-Foto: Sekretaris-DPRD Prov. Sumsel
BACA JUGA:Anggota DPRD Sumsel Pastikan Tahun Depan Jembatan Besi Dibangun Permanen
BACA JUGA:DPRD Tunggu Eksekutif Sampaikan Dokumen Raperda APBD Perubahan 2024
Pembahasan di tingkat DPRD Sumsel dimulai pada Maret 2023 dan dilanjutkan tahun 2024 atau 2 Tahun Anggaran.
2. Lamanya pembahasan Raperda RTRW, disebabkan adanya karakteristik khusus sebagai berikut :
- Luasnya wilayah perencanaan memerlukan kehati-hatian, sehingga memungkinkan pengaturan secara optimal;
- Adanya masalah-masalah lingkungan yang terjadi di wilayah provinsi yang memerlukan penanganan prioritas agar tidak menjadi kendala dalam upaya pengembangan wilayah, yaitu masalah kebencanaan, gambut dan lahan kritis;
- Proses penyusunan harus melalui suatu prosedur dan komitmen yang lengkap dan komplementer. Tidak seperti pembahasan Raperda pada umumnya, pembahasan Raperda RTRW Provinsi harus benar-benar berkoordinasi dengan instansi lintas sektoral, mulai tingkat nasional dengan berbagai kementerian dan lembaga non kementerian, utamanya Kementerian ATR/BPN, di tingkat provinsi dengan berbagai perangkat daerah, instansi vertikal di provinsi, akademisi, asosiasi, pengusaha dan organisasi profesi sampai pada tingkat kabupaten/kota;
- Sinkronisasi dengan kebijakan tingkat nasional membutuhkan beberapa kali rapat koordinasi dengan instansi pusat dan terakhir Rapat Lintas Sektoral (LINSEK) melibatkan total 202 orang peserta LINSEK guna memberikan masukan terhadap Raperda RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2024-2024. Belum lagi kegiatan lanjutannya yaitu pertemuan klinik secara face to face dengan satu persatu kementerian lembaga.
- Rapat-rapat Koordinasi Pra Linsek dan Rapat Koordinasi Linsek, kewenangan penjadwalannya ada pada Kementerian ATR/BPN dan harus menunggu penjadwalan yang panjang karena Kementerian ATR/BPN menjadwalkan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2024-2044 harus terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Persetujuan Substansi (PERSUB). Persetujuan Substansi baru ditandatangani Menteri ATR.BPN pada 13 September 2024. Dan baru kita terima 17 September 2024.
Selanjutnya menjelaskan poin pembahasan Pansus I diantaranya:
BACA JUGA:Berikut 13 ‘Wajah Baru’ Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Siapakah Pimpinan Sementara?
BACA JUGA:Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba, 10 Kursi Partai Golkar Berikut Nama-namanya
1. Raperda Tentang RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2024-2044, merupakan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus I memadukan Tata Ruang Wilayah Daratan dan Wilayah Perairan Pesisir dengan luas perencanaan sebesar lebih kurang 9.477.015 hektar.
Secara administrasi terdiri dari 13 wilayah kabupaten dan 4 wilayah kota di Sumsel.
2. Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus dilakukan secara komprehensif bersama : Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat; Mitra Kerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumsel; Instansi vertikal di Provinsi Sumsel seperti Kanwil Kementerian ATR / BPN Sumsel, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kodam II Sriwijaya, Kepolisian Daerah Sumsel, dan lain-lain.