DPRD Sumsel Sahkan Perda RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044

Senin 23 Sep 2024 - 23:10 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Pemerintahan 17 Kabupaten/kota se-Sumsel; Beberapa DPRD Provinsi seperti DPRD Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, dan Bali.


Pj Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, Ketua Pansus I H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel -Foto: Sekretaris-DPRD Prov. Sumsel

BACA JUGA:Selamat! 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Berikut 40 Calon Anggota DPRD Musi Rawas Terpilih yang Dilantik 30 September 2024 

Di Jawa Barat bahkan pembahasan Raperda RTRW dilakukan selama 2 periode masa jabatan DPRD atau selama 4 tahun; Akademisi beberapa perguruan tinggi, Asosiasi, perusahaana dan unsur masyarakat.

3. Ruang Lingkup Materi Muatan RTRW Provinsi meliputi:

  • tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;  
  • rencana struktur ruang wilayah;
  • rencana pola ruang wilayah;
  • kawasan strategis provinsi;
  • arahan pemanfaatan ruang wilayah;
  • arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • 4. Setelah pembahasan dan penelitian Panitia Khusus I DPRD Provinsi Sumsel Raperda tentang RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2024-2044 mengalami 267 item perubahan yang semula terdiri dari 13 Bab dan 125 pasal menjadi  13 Bab dan 122 pasal.

    BACA JUGA:30 September Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Terpilih Bakal Dilantik, Ini Persiapannya

    BACA JUGA:KPU Tetapkan Winasta Ayu Duri Gantikan H Rodi Wijaya, Calih DPRD Kota Lubuk Linggau 

    5. Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah secara keseluruhan beserta lampirannya , Catatan Perubahan dalam penelitian dan pembahasan Panitia khusus dan dokumen lainnya kami sampaikan sebagai bagian tak terpisahkan dari laporan Pansus.

    Adapun yang menjadi Catatan Pansus I setelah melakukan Pembahasan dan penelitian yaitu:

    1. Peraturan daerah ini nantinya agar menjadi pedoman sepenuhnya bagi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang di wilayah Provinsi Sumsel dan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW Kabupaten/Kota maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
    2. Peraturan Daerah ini bukan merupakan bentuk perizinan sehingga segala sesuatu terkait perizinan atau persetujuan harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap perizinan atau persetujuan harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan tepat agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
    3. Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota maupun dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

    Mengakhiri laporan Pansus I berkesimpulan dapat Menerima dan menyetujui Raperda dimaksud:


    Pj Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, Ketua Pansus I H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM dan unsur pimpinan DPRD Sumsel foto bersama.-Foto: Sekretaris-DPRD Prov. Sumsel

    BACA JUGA:Satu Calon Anggota DPRD Terpilih Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan KPU Lubuk Linggau

    BACA JUGA:Pj Bupati Muba Tanggapi Saran 8 Fraksi DPRD Muba

    “Akhirnya, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama dan hati-hati, Panitia Khusus I berkesimpulan menerima dan menyetujui Raperda tentang RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel,” jelas Juru Bicara Pansus I.

    Kategori :