Setelah pembacaaan laporan dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Peserta Rapat Paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta dapat menyetujui Raperda tersebut untuk selanjutnya diproses menjadi Perda:
“Saya ingin menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna Yang Terhormat, Apakah Raperda Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044, yang telah selesai pembahasan dan penelitiannya sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pansus I tadi, dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah ?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna.
Secara aklamasi pun seluruh peserta rapat paripurna menjawab : Setuju!
Pj Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, Ketua Pansus I H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel.-Foto: Sekretaris-DPRD Prov. Sumsel
BACA JUGA:SK Pengangkatan Anggota DPRD periode 2024-2029 Sedang Diproses
BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Lubuk Linggau Tahun 2025
Kemudian persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel, yang rancangannya telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, dan disetujui peserta Rapat Paripurna.
Menutup rangkaian acara Rapat Paripurna setelah prosesi penandatanganan keputusan bersama peserta Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang pada intinya juga berkesimpulan menyetujui dan mengapresiasi semua pihak yang ikut dalam pembahasan Raperda dimaksud.