KORANLINGGAUPOS.ID - Permohonan pembuatan paspor biasanya dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Pada saat ini ada 2 macam Paspor, yaitu Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Untuk permohonan atau pembuatan paspor biasa dapat diajukan secara manual, atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA:12 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Kesempatan Perjalanan Tanpa Batasan
BACA JUGA: Inilah 3 Orang yang Luar Biasa di Dunia Tidak Butuh Paspor saat Berpergian ke Luar Negeri
Berikut Persyaratan yang Harus di Persiapkan untuk Pembuatan Paspor :
- Kartu tanda penduduk (KTP).
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen seperti Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah atau ijazah.
BACA JUGA:Ini 5 Biaya Masuk Sekolah SMA Taruna Nusantara Persiapan di 2025, Yuk Cek Apa Saja?
BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya
- Surat kewarganegaraan Indonesia.
Sebagai Catatan: Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Anda juga dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.